Juy Putri dinilai bersalah karena mengadakan pesta ulang tahun saat PPKM lelvel 4. Sebab ia mengundang banyak orang pada pestanya tersebut sehingga menimbulkan kerumunan.
Akibatnya Juy Putri dikenakan denda sebesar RP 12 juta. Ia dinilai bersalah oleh hakim saat disidang.
“Kamu bersalah dan dendanya Rp12 juta atau kurungan penjara 20 hari,” kata majelis hakim.
Juy Putri pun menerima kesalahannya tersebut. Ia sadar apa yang dilakukannya adalah salah, karena telah mengundang puluhan temannya dengan pesta yang meriah.
“Kesalahannya nggak pakai masker dan bikin acara ulang tahun,” ucap seleb TikTok asal Samarinda itu dalam persidangan.
Tak hanya Juy Putri, para tamu undangannya pun dikenakan sanksi oleh hakim. Mereka masing-masing didenda RP 2 juta. Sedangkan untuk pihak hotel yang menjadi lokasi digelarnya pesta ulang tahun didenda sebesar Rp 17 juta.