IDAI Ingatkan Pemerintah Untuk Hentikan Sementara Penggunaan Obat Paracetamol sirup Anak

IDAI Ingatkan Pemerintah Untuk Hentikan Sementara Penggunaan Obat Paracetamol sirup Anak
IDAI Ingatkan Pemerintah Untuk Hentikan Sementara Penggunaan Obat Paracetamol sirup Anak

Lambeturah.co.id - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengingatkan kepada pemerintah untuk menghentikan sementara penggunaan obat paracetamol sirup khususnya pada anak.  

Obat tersebut harus dihentikan sampai pemerintah berhasil mengidentifikasi penyebab dari gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso menyampaikan pada kasus kematian puluhan anak yang terjadi di Gambia, Afrika lantaran menduga anak yang meninggal setelah mengkonsumsi obat sirup yang terkontaminasi dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).

Berdasarkan informasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) obat sirup itu terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. 

"Kemarin rapat bersama Pak Menkes, kita harapkan, kita hindari dulu penggunaan obat paracetamol sirup, belajar dari kasus Gambia. Sambil kita cari buktinya di Indonesia benar tidak ada [kaitan dengan obat], seperti itu," ucap Piprim dalam live instagram @idai_ig, pada Selasa (18/10/2022).

Piprim juga berharap untuk waspada bagi para orang tua dengan cara terus memantau jumlah dan warna urine yang pekat atau kecoklatan pada anak.

Jika urine kurang dari 0,5ml/kgBB/jam dalam 6-12 jam atau tidak ada urine selama 6-8 jam, maka pasien harus segera dirujuk ke rumah sakit.

Selanjutnya, pihak rumah sakit diminta melakukan pemeriksaan fungsi ginjal yakni ureum dan kreatinin. 

"Kasusnya sudah ada di 20 provinsi. Kami kumpulkan data sejak September 2022, bikin google form ke seluruh anggota. Data yang terkumpul ada 180-an, ini terus dinamis dan berubah. Dengan kelompok terbanyak 1-5 tahun, tidak ada beda laki dan perempuan," tuturnya.

Sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga sudah menetapkan aturan baru terkait ketetapan kandungan obat sirup di Indonesia. 

Saat ini, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM.