IDI Bantah Pungut Dana Besar dari Rekomendasi Izin Praktik Dokter

Bantahan tersebut disampaikan oleh Ketum IDI Adib Khumaidi terhadap pernyataan Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono.

IDI Bantah Pungut Dana Besar dari Rekomendasi Izin Praktik Dokter
IDI Bantah Pungut Dana Besar dari Rekomendasi Izin Praktik Dokter

Lambeturah.co.id - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) membantah disebut organisasinya menghimpun dana besar dan mempersulit para dokter untuk membuat Surat Izin Praktek (SIP).

Bantahan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) IDI Adib Khumaidi terhadap pernyataan Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono.

Dante mengatakan, pembuatan atau perpanjangan SIP membutuhkan biaya Rp 6 juta untuk satu orang dokter spesialis.

"Kalau ini enggak saya jawab, nanti kesannya IDI sebagai lembaga masyarakat yang non-formal menghimpun uang lebih besar. Tadi saya sudah koordinasikan juga dengan Pak Wamen karena ada statement dari Pak Wamen juga. Ini saya ingin mengklarifikasinya saja," ucap Adib dalam acara Public Hearing RUU Kesehatan di Kantor Kemenkes, Jakarta, pada Jumat (17/3/2023).

"Iuran IDI artinya ini adalah sebuah hal yang normal di dalam lembaga masyarakat menghimpun adanya iuran," tambahnya.

Selain iuran sebesar Rp 30.000 per bulan, ada pula iuran perhimpunan dokter yang besarannya berbeda-beda di berbagai perhimpunan. Namun, rata-rata besaran iuran itu sekitar Rp 100.000 per bulan.

Selama lima tahun, iuran perhimpunan yang dibayar oleh dokter mencapai Rp 6 juta. Lalu, ada pula pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) elektronik IDI sekitar Rp 30.000.

"Ada yang (iuran) perhimpunan rendah, rata-rata Rp 100 ribu per bulan. Dikali 12 kali (setahun), (selama) 5 tahun, ini yang kemudian tadi muncul angka Rp 6 juta. Itu adalah iuran perhimpunan," ujarnya.

Selain itu, ada juga biaya untuk rekomendasi praktik yang disepakati Rp 100.000 per 5 tahun untuk satu SIP. Adapun untuk re-sertifikasi dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebesar Rp 100.000.

Biaya itu diperlukan guna melakukan aktivitas dan upaya mendukung program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

"Ini perlu juga kita jelaskan munculnya IDI sebagai lembaga yang diberikan amanah oleh negara di UU Praktik Kedokteran yang mengawal, melakukan pembinaan, kendali mutu, dan kendali biaya," ujarnya.

Menurut Adib, IDI tidak pernah mendapat anggaran dari negara. Sejatinya, pihaknya sudah sempat mengajukan dan melakukan konsultasi dengan Kementerian Sekretariat Negara pada tahun 2008 soal hal tersebut. 

Ia menambahkan, anggaran yang dikelola oleh PB IDI pun sudah melalui proses audit oleh pihak eksternal. Ia juga mengatakan pengelolaan anggaran itu secara internal kepada para anggota.

"Kita tegaskan juga (anggaran) itu melalui proses audit, kami di PB IDI setiap tahun diaudit (pihak) eksternal, internal kita sampaikan kepada anggota. Muktamar juga setiap 3 tahun kita sampaikan. Ini mengklarifikasi supaya kita sampaikan tidak ada kesan IDI menghimpun dana begitu besar," pungkasnya.