Iko Uwais Dipanggil Lebih Cepat Dalam Kasus Pengeroyokan, Begini Alasan Polisi

Iko Uwais Dipanggil Lebih Cepat Dalam Kasus Pengeroyokan, Begini Alasan Polisi
Iko Uwais Dipanggil Lebih Cepat Dalam Kasus Pengeroyokan, Begini Alasan Polisi

Lambeturah.co.id - Aktor Iko Uwais menjalani pemeriksaan kedua terkait statusnya yang telah naik ke penyidikan dalam kasus pengeroyokan

"Masih seputar peristiwa kejadian yang dialami tanggal 13 Juni. Nggak ada rincian tambahan, itu namanya pemeriksaan dalam proses penyidikan, di mana itu seorang saksi harus memberikan keterangan kepada penyidik di bawah sumpah. Jadi sama saja keterangannya nggak ada yang beda," ujar Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira, dikutip dari detikcom, pada Jumat (1/7/2022).

"Ini biar nggak simpang siur nih, pada saat Iko dipanggil pada hari Sabtu minggu lalu, pihak kuasa hukumnya berkirim surat kepada penyidik untuk menunda pemeriksaannya di hari Kamis. Surat yang keluar di media adalah surat dari kuasa hukum. Tapi dari penyidik tak mau ada kekosongan waktu. Sehingga pada saat yang bersangkutan tidak hadir hari Sabtu, maka kami akan melakukan panggilan kembali untuk hari Selasa," tambahnya.

Sejumlah pertanyaan yang disiapkan oleh penyidik kepada Iko Uwais. Iko pun kooperatif saat diperiksa.

"Sama 14 pertanyaan yang bersangkutan. Yang bersangkutan menghubungi saya bersedia dengan kesadarannya untuk datang di hari Selasa kemarin. Siang hari jam 13.00 WIB. Karena yang bersangkutan keluar dari kantor saya pukul 15.00 WIB," ujarnya.

Belum ada penyelesaian masalah sampai saat ini antara Iko Uwais dengan Rudi menggunakan restorative justice

"Restorative justice itu adalah penyelesaian perkara di luar persidangan di mana adanya kesepakatan dua pihak yang punya komitmen untuk berdamai lalu kesepakatan itu ditembuskan kepada penyidik," tukasnya.