Imbas Kasus Valencya Dituntut Satu Tahun Penjara, Penyidik Polisi Diperiksa Propam Polri

Imbas Kasus Valencya Dituntut Satu Tahun Penjara, Penyidik Polisi Diperiksa Propam Polri
LambeTurah.co.id - Kasus Valencya yang mendapat tuntutan satu tahun penjara karena mengomeli suami yang mabuk di Karawang berbuntut panjang.

Usai 9 jaksa, kali ini penyidik kepolisian juga diperiksa oleh Propam Polri. Tiga orang penyidikndari Direktrorat Kriminal umum Polda Jawa Barat, menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jabar. Ketiganya ini merupakan penyidik kasus Valencya saat masih ditangani Polda Jabar.

Valencya sendiri dilaporkan suaminya Chan Yu Ching ke Polda Jabar pada September 2020 lalu atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis. Beberapa bulan berselang atau pada Januari 2021, Valencya ditetapkan sebagai tersangka.

Cucu Jokowi, Jan Ethes Berhasil Menjadi Juara Taekwondo



"Jadi penyidik yang memeriksa kasus Valencya per hari ini sudah dimutasikan. Dalam rangka evaluasi (diperiksa)," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat dihubungi awak media, Selasa (16/11/2021).

Evaluasi yang dilakukan terhadap penyidik merupakan perintah dari Kapolda Jabar Irjen Suntana. Sehingga untuk sementara ketiga penyidik tersebut dimutasi.

"Jadi dengan munculnya kejadian-kejadian ini atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan. Kemudian dalam rangka evaluasi," ujar Erdi.

Sebelumnya sudah ada sembilan orang Jaksa baik dari Kejati Jabar maupun Kejati Karawang yang diperiksa oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.

Adapun pelanggaran yang dilakukan mulai dari ketidakpekaan Jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama 4 kali.

Penanganan kasus itupun diambil alih oleh Kejagung. Tim dari Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum yang akan melanjutkan penanganan perkara tersebut.

"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran langsung di kanal YouTube Kejaksaan RI, Senin (15/11/2021).