Indra Kenz Laporkan MN Ke Polda Metro Jaya terkait Pencemaran Nama Baik

Indra Kenz Laporkan MN Ke Polda Metro Jaya terkait Pencemaran Nama Baik
Lambeturah.co.id - Indra Kenz mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan seseorang berinisial MN terkait atas pencemaran nama baik.

Ia bersama Kuasa hukum nya tiba Pukul 14.30 Wib di gedung SPKT Polda Metro Jaya.

"Kami mau melaporkan yang bersangkutan atas dugaan pencemaran nama baik," ucap Wardaniman Larosa kuasa hukum Indra Kenz, pada Senin (7/2/2020).

Ekonomi Terdesak, Satpam Nekat Curi 3 Proyektor Milik Sekolah



8 orang yang sempat melaporkan aplikasi trading Binomo ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu dan MN merupakan satu diantaranya yang diduga telah mencemarkan nama baik nya di media Sosial YouTube.

"Dia membuat YouTube untuk mencemarkan nama baik klien kami di kontennya," katanya.

Wardaniman mengatakan MN menuduh Indra Kenz melakukan penipuan.

Dikatakan Wardaniman MN menuduh Indra Kenz telah melakukan penipuan, namun dia belum bisa menyampaikan secara detail terkait tuduhan tersebut.

Seperti diketahui, sejumlah affliator yang juga influencer mempromosikan platform trading itu ikut dilaporkan.

Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor STTL/29/II/uploads/images/2022/BARESKRIM. Aplikasi trading Binomo juga diduga melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, selain itu juga Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.