Indra Kenz Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Binomo

Indra Kenz Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Binomo
LambeTurah.co.id - Indra Kesuma alias Indra Kenz akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Hal itu diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yabg diserahkan penyidik ke Kejaksaan Agung RI.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut SPDP tersebut diterbitkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada 21 Februari 2022.

Berita Duka ! Imam S Arifin Meninggal Dunia



"SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama tersangka IK," kata Eben kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Rencananya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan memeriksa Indra Kenz hari ini. Crazy rich asal Medan tersebut diperiksa terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.

"Diperiksa, Kamis pukul 10.00 WIB," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan peningkatan status perkara dilakukan usai penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana di balik kasus tersebut.

"Penyidik telah meningkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Ramadhan, Jumat (18/2/2022) lalu.