IPW Dorong Polisi Gelar Perkara Ulang Kasus Mahasiswa UI Kecelakaan jadi Tersangka

IPW soroti kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syaputra yang tewas kecelakaan namun jadi tersangka.

IPW Dorong Polisi Gelar Perkara Ulang Kasus Mahasiswa UI Kecelakaan jadi Tersangka
IPW Dorong Polisi Gelar Perkara Ulang Kasus Mahasiswa UI Kecelakaan jadi Tersangka

Lambeturah.co.id - Indonesia Police Watch (IPW) soroti kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syaputra (18) yang tewas kecelakaan namun jadi tersangka. IPW menilai kalau Hasya merupakan korban ganda atau double victim.

"IPW prihatin dengan korban mahasiswa Fisip UI semester pertama itu, dia menjadi korban ganda (double victim) setelah mati dilabel tersangka pula hanya untuk sekadar memberi rasa aman mantap pada purnawirawan Polri pangkat AKBP agar tidak dituntut," kata Ketua IPW Sugeng saat dihubungi, Sabtu (28/1/2023).

Sugeng berpendapat, seharusnya pihak keluarga mendapat hak mengetahui alasan penetapan Hasya jadi tersangka. mendorong polisi melakukan gelar perkara ulang dengan mengundang keluarga korban dan kuasa hukum agar transparan.

"Keluarga korban atau kuasa hukumnya harus mendapat hak untuk tahu apa alasan menjadikan korban Hasya mengalami korban ganda tersebut. Polisi harus membuka gelar perkara dengan mengundang keluarga korban atau kuasa hukumnya. Polisi harus transparan untuk menegakkan presisi," ujarnya.

Diketahui, penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan Hasya sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya.

Polisi berkesimpulan kecelakaan tersebut diakibatkan kelalaian mahasiswa UI Hasya. Sementara itu, purnawirawan polisi dianggap bukan penyebab kecelakaan tersebut.

Atas dasar kesimpulan tersebut, polisi menghentikan penyidikan kasus kecelakaan tersebut. Sebab, tersangka, dalam hal ini M Hasya, tewas dalam kecelakaan itu