IPW Laporkan Wamenkumham ke KPK Soal Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar

IPW melaporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ke (KPK) terkait dugaan gratifikasi Rp 7 miliar.

IPW Laporkan Wamenkumham ke KPK Soal Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar
IPW Laporkan Wamenkumham ke KPK Soal Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar

Lambeturah.co.id - Indonesia Police Watch (IPW) telah melaporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi Rp 7 miliar.

"Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke dumas terkait dugaan tindak pidana korupsi berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain. Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status Wamen, Wamen saya sebut dengan inisial EOSH," ucap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/3/2023).

Sugeng menjelaskan terkait uang yang diduga diterima orang terdekat Eddy Hiariej. "Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya, diterima melalui asprinya," ujarnya.

"Satu, minta konsultasi tentang hukum, yang kedua dugaan terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum," tambahnya.

Ia mengaku sudah menyerahkan beberapa bukti dimana uang itu mengalir antara April dan Oktober 2022 silam.

"Ada empat bukti kiriman dana, ini yang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui, sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," ungkapnya.

Eddy juga sudah memberikan respon atas laporan tersebut. Dia menilai pelaporan dari Sugeng ke KPK tidak perlu ditanggapi serius.

"Terkait aduan Sugeng kepada KPK. Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri Saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW). Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," pungkasnya.