Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus narkoba.

Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Lambeturah.co.id - Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus narkoba. Sementara pengunjung sidang langsung riuh usai mendengar hakim membacakan vonis tersebut.

Terlihat dalam pantauan lambeturah, pada Selasa (9/5/2023), keriuhan pun terdengar ketika memvonis mati terhadap Teddy. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim ketua Jon Sarman Saragih.

Hakim menyatakan Teddy sah terbukti menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. Kini Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk hal yang memberatkan Teddy yakni tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. 

Hal yang meringankan yakni Teddy belum pernah dihukum. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal meringankan.