Istana Tegaskan Larangan Bukber Hanya Untuk Pejabat, Tak Berlaku untuk Masyarakat Umum

Pihak Istana menyampaikan larangan tersebut ditujukan untuk para menteri hingga kepala lembaga.

Istana Tegaskan Larangan Bukber Hanya Untuk Pejabat, Tak Berlaku untuk Masyarakat Umum
Istana Tegaskan Larangan Bukber Hanya Untuk Pejabat, Tak Berlaku untuk Masyarakat Umum

Lambeturah.co.id - Istana negara memberikan penjelasan soal arahan Presiden Joko Widodo yang melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk meniadakan buka puasa bersama

Pihak Istana menyampaikan larangan tersebut ditujukan untuk para menteri hingga kepala lembaga.

"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Kabinet berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama, buka puasa itu, atau arahan Presiden itu, hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah," ucap Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam pernyataan pers di akun YouTube Setpres, pada Kamis (23/3/2023).

"Yang kedua, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberi kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, presiden Jokowi memberikan arahan agar pejabat dilarang untuk buka puasa bersama. Keputusan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

"Iya, betul," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).