Istri Juragan 99 Laporkan Nikita Mirzani Terkait Pencemaran Nama Baik ke Mabes Polri

Istri Juragan 99 Laporkan Nikita Mirzani Terkait Pencemaran Nama Baik ke Mabes Polri
Istri Juragan 99 Laporkan Nikita Mirzani Terkait Pencemaran Nama Baik ke Mabes Polri

Lambeturah.co.id - Istri dari Juragan 99, Shandy Purnamasari melaporkan artis Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu sudah dilayangkan sejak 31 Maret 2022 si Bareskrim Mabes Polri.

"Laporan terdaftar dengan nomor LP 0159/III/2022 Bareskrim tanggal 31 Maret 2022," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Rabu (7/9/2022).

"Laporannya terkait tindak pidana pencemaran nama baik," sambung Kombes Nurul Azizah.

Menurut Kombes Nurul Azizah, kronologi peristiwa yang dilaporkan Shandy Purnamasari. Ia menyebut akun Instagram milik Nikita Mirzani, @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali melakukan pencemaran nama baik.

"Pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP (Gilang Widya Pramana) dan SP (Shandy Purnamasari) selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022," ujar Kombes Nurul Azizah.

Bersama laporan tersebut, Shandy Purnamasari yang merupakan istri Gilang Widya Pramana alias Gilang Juragan 99, juga menyertakan beberapa bukti terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Nikita Mirzani.

"Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172," imbuh Kombes Nurul Azizah.

Atas laporan Shandy Purnamasari, Nikita Mirzani selaku pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 dikenakan pasal berlapis.

Pertama, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp750 juta.

Kemudian, Nikita Mirzani juga dikenakan Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

Terakhir, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 310 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan bulan dan denda maksimal Rp4.500 dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.