Istri Juragan 99 Polisikan Putra Siregar

Istri Juragan 99 Polisikan Putra Siregar
LambeTurah.co.id - Mabes Polri ralat pernyataan terkait pelaporan Juragan 99 alias Gilang Widya Pramana. Sebenarnya Gilang tidak dilaporkan melainkan melaporkan kasus tindak pidana penipuan dan merk dagang terhadap Putra Siregar ke Bareskrim Polri.

"Juragan 99 saudara GP (Gilang Pramana) dalam laporan polisi yang dilaporkan bulan Agustus 2021 bukan sebagai terlapor tapi sebagai saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, 22 Maret 2022.

Selain itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan jika laporan terhadap Putra Siregar dilayangkan pada Jumat, 13 Agustus 2021. Pelapor sendiri adalah, Sandy Purnamasari, istri Gilang.

Selamat ! Indonesia Menang Melawan Malaysia, Elkan Baggot Sumbangkan Gol



"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Sandi Purnamasari," ujar Gatot saat dikonfirmasi terpisah.

Menurut dia, istri Gilang juga melaporkan  perusahaan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/484/VIII/uploads/images/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Putra Siregar dipersangkakan Pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.

Belum disebutkan kronologi kasus. Begitu juga proses kasus apakah sudah naik penyidikan atau masih penyelidikan.

Sebelumnya, dikabarkan Juragan 99 alias Gilang Widya Pramana dilaporkan ke Bareskrim Polri. Gilang disebut dilaporkan terkait penipuan dan merek dagang.

"Iya sudah ada laporan (terhadap Juragan 99)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, 22 Maret 2022.