Ivan Sugiamto Dituntut 10 Bulan Penjara atas Kasus Perundungan Siswa di Surabaya

Lambeturah.co.id - Ivan Sugiamto, terdakwa dalam kasus perundungan siswa yang menggonggong di Surabaya, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 10 bulan penjara. Ivan dijadwalkan untuk memberikan pleidoi pada sidang berikutnya.
Menurut laporan dari detikJatim, JPU Ida Bagus Putu Widnyana dan Galih Riana Putra Intaran menyatakan bahwa tindakan Ivan Sugiamto telah terbukti di persidangan.
Mereka menegaskan bahwa perbuatan Ivan melanggar Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan amandemen dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Memohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ivan Sugiamto selama 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara," ungkap Ida Bagus saat membacakan tuntutan di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya, Rabu (19/3/2025), di hadapan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.
Ida Bagus menjelaskan bahwa ada beberapa pertimbangan yang mempengaruhi tuntutan terhadap Ivan.
Di antara hal yang memberatkan adalah kondisi korban yang mengalami kecemasan, sehingga kesulitan dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan Ivan di persidangan, keterusterangannya, serta pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya.
Pengacara Ivan Sugiamto, Billy Handiwiyanto, menyatakan bahwa ia akan memberikan tanggapan terhadap tuntutan tersebut dalam agenda pleidoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya.
Setelah sidang, Billy menanggapi tuntutan yang baru dibacakan dan menyebutkan bahwa telah ada perdamaian yang masih berlaku hingga saat ini.
"Sudah ada perdamaian, di mana perdamaian itu sampai detik ini masih berlaku. Saya rasa tindakan Terdakwa ini terungkap di persidangan, tidak ada yang namanya ancaman kekerasan. Semua saksi juga mengatakan seperti itu," ujarnya.