Iwan Fals dan Istri Hadiri Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Pendiri OI

Iwan Fals dan Istri Hadiri Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Pendiri OI
Iwan Fals dan Istri Hadiri Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Pendiri OI

Lambeturah.co.id - Musisi legendaris Iwan Fals, bersama istrinya Rosanna Listanto, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin malam (3/2) untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan pemalsuan yang melibatkan pendiri komunitas Orang Indonesia (OI).

Kasus ini dilaporkan oleh Rosanna kepada pihak kepolisian empat tahun lalu, tepatnya pada tahun 2021.

Kedatangan mereka kali ini bertujuan untuk memenuhi panggilan dari kepolisian guna mengklarifikasi informasi yang diperlukan dalam penyelidikan kasus tersebut.

"Iya memenuhi panggilan, sehubungan dengan kasus empat tahun lalu," ungkap Iwan Fals di Jakarta, seperti yang dilaporkan oleh Antara.

Rosanna, yang akrab disapa Yos, menyatakan bahwa mereka telah menjawab setidaknya 16 pertanyaan dari petugas selama proses klarifikasi.

Kuasa hukum Iwan Fals, Andhika, menjelaskan bahwa kliennya hadir di kantor polisi untuk memberikan penjelasan terkait laporan yang diajukan sejak tahun 2021.

"Om Iwan dan tante Yos [Rosanna] beriktikad baik menghadiri undangan wawancara untuk memberikan klarifikasi dan yang dibutuhkan untuk penyelidikan untuk perkara yang sebelumnya dari tahun 2021," kata Andhika kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan.

Dia menambahkan bahwa semua keterangan yang dibutuhkan oleh petugas telah disampaikan oleh kliennya, dan tidak ada bukti tambahan yang diberikan pada pertemuan tersebut.

"Sisanya tinggal kita tunggu saja," imbuh Andhika.

Sebelumnya, Rosanna melaporkan seseorang berinisial KS yang diduga memalsukan akta pendirian OI. KS saat itu diketahui sebagai kuasa hukum dari IB, salah satu pendiri OI.

Laporan tersebut awalnya diproses di Polda Metro Jaya, Jakarta, dengan KS sebagai terlapor yang dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan.