Jaksa Dan Polisi Yang Tangani Kasus Istri Omeli Suami Karena Mabuk Di Karawang Dicopot Dari Jabatan

Jaksa Dan Polisi Yang Tangani Kasus Istri Omeli Suami Karena Mabuk Di Karawang Dicopot Dari Jabatan
LambeTurah.co.id - Imbas meluas berujung pencopotan para penegak hukum, mulai dari polisi hingga jaksa. Hal tersebut adalah buntut setelah seorang wanita berinisial V di tuntut 1 tahun penjara setelah memarahi suaminya yang mabuk di Karawang, Jawa Barat.

Sebelumnya Kejaksaan Agung menjelaskan 9 jaksa diperiksa terkait tuntutan 1 tahun atas V di Pengadilan Negeri Karawang. V dituduh melakukan KDRT psikis kepada suami karena memarahinya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga memutasi Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dwi Hartanta pasca tuntutan jaksa terhadap seorang ibu berinisial V alias NL (45) karena kerap memarahi suami asal Taiwan yang kini telah menjadi WNI berinisial CYC yang sering mabuk. Ia dimutasi berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-781/C/11/2021 tertanggal 16 November 2021.

Viral ! Video 19 Detik Asusila, Pemerannya Selebgram dan Tiktoker Garut



"Dimutasikan sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (18/11).

Sehari sebelumnya di Bandung, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, penelusuran dan pengawasan dilakukan Asisten Bidang Pengawasan terhadap jaksa di Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Menurut Dodi, pihaknya saat ini masih menunggu bagaimana hasil dari proses pemeriksaan tersebut dan langkah yang diambil selanjutnya.

"Kajati mengharapkan seluruh penanganan perkara sesuai SOP dan penanganan yang digariskan. Kita terapkan zero tolerance, jangan sampai ada permasalahan yang akhirnya merugikan kita sendiri maupun institusi. Kajati berharap jaksa mengungkap harus mendahulukan hati nurani," tuturnya.

Selain kejaksaan, kepolisian juga mengambil langkah para penyidik yang menangani kasus istri omeli suami yang mabuk. Setidaknya sudah ada tiga penyidik yang telah dinonaktifkan untuk diperiksa Propam Polda Jawa Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, evaluasi terhadap penyidik ini dilakukan berdasarkan perintah dari Kapolda Jabar Irjen Suntana. Sehingga untuk sementara ketiga penyidik tersebut dimutasi.

"Jadi, dengan munculnya kejadian-kejadian ini atas perintah pak kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan. Kemudian dalam rangka evaluasi," kata Erdi.