Jaksa Ganti Tuntutan Setahun Penjara Bagi Terdakwa Valencya

Jaksa Ganti Tuntutan Setahun Penjara Bagi Terdakwa Valencya
LambeTurah.co.idJaksa penuntut umum akhirnya menarik tuntutan satu tahun penjara kepada Valencya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga dan pengusiran mantan suaminya Chan Yu Chin, di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (23/11/2021).

Jaksa penuntut umum (JPU) sudah mengubah tuntutan terhadap Valencya alias Nancy Lim, dari tuntutan setahun penjara menjadi tuntutan bebas, karena terbukti tidak bersalah dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang dengan agenda replik, di Pengadilan Negeri Karawang.

Naik KA Jarak Jauh cukup menggunakan Antigen



Dalam persidangan tersebut, Syahnan Tanjung, JPU yang ditunjuk secra langsung oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa Valencya terbukti tidak melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.

"Menyatakan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim, anak dari Suryadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Syahnan Tanjung.

JPU juga menyatakan barang bukti yang berupa kutipan akta perkawinan, surat dokter, serta print out percakapan WhatsApp juga dikembalikan ke Chan Yung Chin (mantan suami Valencya).

"Untuk barang bukti dua buah flash disk yang berisi rekaman telepon dan CCTV dikembalikan ke Valencya," kata majelis hakim Ismail Gunawan, Selo Tantular, dan Arif Nahumbang Harahap dalam sidang.

Sebelumnya JPU sudah menuntut Valencya satu tahun penjara, karena telah melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.

Tuntutan terhadap terdakwa Valencya mendapat banyak perhatian dari sejumlah kalangan hingga akhirnya perkara tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.