Jangan Ditiru! Pemudik di KalBar Angkut Motor Pakai Mobil

Jangan Ditiru! Pemudik di KalBar Angkut Motor Pakai Mobil
LambeTurah.co.id - Mudik ke kampung halaman merupakan salah satu tradisi yang ada di Indonesia menjelang Idul Fitri. Namun, selama 2 tahun belakangan, pemerintah melarang warganya untuk mudik karena kasus Covid-19 masih tinggi.

Lebaran 2022 menjadi momen di mana masyarakat kini diperbolehkan pemerintah untuk mudik ke kampung halaman. Namun, apa jadinya jika seorang pemudik membawa muatan yang berlebihan.

Dalam video yang diunggah akun @benkbenk277 di TikTok, ia selaku pemilik mobil akan melakukan mudik. Namun ada yang membuat gagal fokus, ia membawa motor di atas mobilnya.

Didesak Untuk Segera Menikah Lagi, Larissa Chou: Tinggal Pilih



Mobil berwarna orange itu melaju melewati jalanan berliku dengan muatan sepeda motor dan beberapa barang di atasnya. Jika ditelusuri dari plat nomor mobil, kejadian mudik ini terjadi di Kalimantan Barat.

Dalam peraturan UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 Penjelasan Pasal 47 ayat 2 huruf  b dan d disebutkan bahwa yang dimaksud dengan mobil penumpang adalah kendaraan bermotor yang memiliki kapasitas tempat duduk maksimal 8 orang, termasuk kursi pengemudi. Dalam konteks Penjelasan Pasal mengenai definisi angkutan mobil pribadi di atas, mobil pribadi atau mobil penumpang tidak semestinya digunakan untuk mengangkut barang, melainkan hanya direkomendasikan untuk mengangkut manusia saja dengan kapasitas jumlah tempat duduk terbatas.

Berat bawaan barang yang melebihi kapasitas kendaraan atau kapasitas ban mobil, dan sebagainya juga harus diperhatikan agar tidak menyebabkan kecelakaan yang membahayakan penumpang mobil maupun pengguna lalu lintas yang lain. Jika hal tersebut dilanggar maka berdasarkan dengan UU LLAJ Pasal 260 ayat 1 dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindakan pidana, maka kepolisian memiliki wewenang yang antara lain disebutkan dalam huruf a, yaitu  melakukan pemberhentian, melarang, atau menunda serta menyita sementara kendaraan tersebut.