Jika Mangkir Dari Pemeriksaan, Iko Uwais Terancam Dijemput Paksa dan Jadi Tersangka

Jika Mangkir Dari Pemeriksaan, Iko Uwais Terancam Dijemput Paksa dan Jadi Tersangka
Jika Mangkir Dari Pemeriksaan, Iko Uwais Terancam Dijemput Paksa dan Jadi Tersangka

LambeTurah.co.id - Babak baru kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan aktor Iko Uwais memasuki babak baru. Kasus tersebut sudah naik tahap penyidikan. Pihak Polresta Bekasi sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas laporan Rudi.

Dalam penyelidikan kasus tersebut, seharusnya Iko Uwais ikut hadir. Namun suami Audy Item itu justru mangkir untuk kedua kalinya setelah yang pertama sempat absen di tanggal 14 Juni 2022 lalu.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, Iko seharusnya dijadwalkan jalani pemeriksaan pada 25 Juni lalu, tapi sang aktor tidak hadir. Sehingga panggilan dijadwalkan kembali pada 30 Juni mendatang. Polisi sangat berharap Iko Uwais hadir ke kantor polisi untuk jalani pemeriksaan.

"Penyidik akan menunggu hari Kamis. Kita harapkan dari pihak Iko Uwais bisa kooperatif memenuhi panggilan penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan saat ditemui awak media pada Senin (27/6).

Jika Iko tidak hadir lagi, maka polisi akan bertindak tegas melakukan penjemputan paksa. "Ketentuannya kalau tidak datang dua kali, bisa dilakukan penjemputan," sambungnya.

Mengingat bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, tidak menutup kemungkinan untuk Iko Uwais akan ditetapkan sebagai tersangka. Apabila yang diperbuat Iko terhadap Rudi selaku terduga korban terbukti memenuhi unsur pidana.

"Hasil gelar perkaranya memutuskan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Kalau dalam penyidikan kan berarti ada tersangkanya karena saya bilang tadi kan memenuhi unsur dalam penentuan tersangka," pungkas Zulpan.