Jiwasraya Mengungkap Kecurangan Rp257 Miliar di Dana Pensiun Pemberi Kerja

Lambeturah.co.id - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengungkapkan adanya kecurangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp257 miliar di Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya.
Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal, menjelaskan bahwa kecurangan yang terjadi di DPPK Jiwasraya melibatkan tersangka yang sama dengan kasus Jiwasraya sebelumnya. Beberapa tersangka terkenal dalam kasus ini antara lain Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Heru Hidayat.
"Kalau kita bisa bilang ini mirorring dengan Jiwasraya. Sudah dilakukan audit investigasi pada 31 Desember 2024 oleh BPKP terjadi fraud Rp 257 miliar. Pelakunya sama juga dengan Jiwasraya yang saat ini sudah dipenjara," ungkap Lutfi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI pada Kamis (2/6/2025).
Lebih lanjut, Lutfi menjelaskan bahwa masalah keuangan DPPK Jiwasraya sudah terjadi sejak tahun 2003 hingga 2012, di mana DPPK Jiwasraya mengalami defisit yang berkisar antara Rp701 juta hingga Rp39 miliar.
Namun, antara tahun 2013 hingga 2018, kondisi keuangan DPPK Jiwasraya sempat menunjukkan kinerja positif. Sayangnya, belakangan terungkap bahwa beberapa tersangka terlibat dalam transaksi saham yang bermasalah dan tidak tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kinerja DPPK Jiwasraya kembali mencatatkan angka negatif pada tahun 2018 dan 2019. Sejak para pelaku diproses secara hukum, pengelolaan investasi DPPK Jiwasraya pun terabaikan.
Sebelumnya, para pensiunan PT Jiwasraya (Persero) mengajukan keluhan kepada Komisi VI DPR terkait dana pensiun yang seharusnya menjadi hak mereka namun belum terpenuhi.
Ketua Perkumpulan Pensiunan Pusat, De Yong Adrian, menyatakan bahwa total DPPK Jiwasraya yang harus dibayarkan kepada mantan karyawan mencapai Rp371,8 miliar. Hingga 31 Desember 2024, sisa dana pensiun yang masih harus dibayarkan adalah sebesar Rp239,7 miliar.
Sebagai informasi, kerugian negara dalam kasus Jiwasraya mencapai Rp16,81 triliun, yang diperoleh dari penyidikan terhadap berkas perusahaan selama periode 10 tahun, yaitu dari tahun 2008 hingga 2018.