Joddy Mohon Keringanan Hukuman, Ingin Bacakan Yasin di Makam Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah

Joddy Mohon Keringanan Hukuman, Ingin Bacakan Yasin di Makam Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah
LambeTurah.co.id - Tubagus Joddy (24) meminta keringanan hukuman kepada majelis Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Salah satu alasan dari Tubagus Joddy ingin membaca Surat Yasin di makam Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Permintaan itu dibacakan Tubagus Joddy dalam sidang pembacaan pledoi atau pembelaan yang digelar di Ruangan Kusuma Atmadja, PN Jombang siang tadi. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan, serta hakim anggota Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.

Sidang dimulai dengan pembacaan nota pembelaan dari Penasehat Hukum Joddy, Eko Wahyudi. Joddy mengikuti rangkaian sidang dengan daring dari tempat ia ditahan, di Lapas Kelas IIB Jombang.

Ayu Aulia Masuk IGD, Manajer Sebut Artisnya Tak Sadarkan Diri Hingga Kini



"Penasihat hukum saudara sudah menyampaikan pledoi atau pembelaan secara tertulis. Dari saudara apakah ada yang perlu disampaikan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap diri saudara?" tanya Ketua Majelis Hakim Bambang kepada Joddy seperti dilansir detikJatim, Senin (28/3/2022).

"Majelis Hakim Yang Terhormat dan jaksa penuntut umum, saya minta keringanan hukuman untuk saya," ujar Joddy merespons pertanyaan hakim.

Dengan suara bergetar menahan tangis, sopir mendiang Vanessa Angel ini membacakan alasan permohonan keringan hukuman. Ia ingin sekali secara langsung menyampaikan permohonan maaf ke keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Selama ini ia sudah merasa bersalah dan menyesali perbuatannya yang mengakibatkan kecelakaan maut di Tol Jombang. Selain itu, Joddy juga berdalih ingin membantu perekonomian keluarganya. Yakni untuk membiayai kuliah adiknya.

"Karena saya pribadi sangat ingin berziarah ke makam almarhum Vanesza Adzania dan Febri Andriansyah untuk membacakan surat Yasin untuk mereka," jelasnya.

"Kalau masalah doa dari LP (lembaga pemasyarakatan) pun saudara bisa mendoakan almarhum kan. Apa yang saudara sampaikan tadi akan kami pertimbangkan dalam menentukan hukuman bagi saudara," timpal Hakim Bambang.

Pada sidang yang berlangsung sekitar 14 menit tersebut, JPU menyatakan akan menanggapi pledoi Joddy atau mengajukan replik pada Kamis 31 Maret 2022. Hakim Bambang pun mengingatkan JPU agar tidak menunda replik tersebut.

"Jadi, penuntut umum akan menyampaikan replik atau tanggapannya pada Kamis, 31 Maret 2022. Kalau tanggal itu tidak diajukan, kami anggap tidak mengajukan replik ya," tandas Bambang.