Jonny G Plate Sebut Kebocoran Data Bukan yang Terupdate

Jonny G Plate Sebut Kebocoran Data Bukan yang Terupdate
Jonny G Plate Sebut Kebocoran Data Bukan yang Terupdate

Lambeturah.co.id - Menkominfo Johnny G. Plate bakal membentuk tim keadaan darurat seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kemeninfo, Kepolisian sampai Badan Intelijen Negara (BIN). Usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi dan beberapa menteri di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (12/9/2022).

"Perlu ada emergency response team yang terkait untuk menjaga tata kelola yang baik di Indonesia untuk menjaga juga kepercayaan publik. Jadi akan ada emergency response team dari BSSN, Kominfo, Polri, dan BIN untuk melakukan asesmen-asesmen berikutnya," kata Johnny G. Plate.

Ia mengatakan, Presiden Jokowi memberikan instruksi untuk segera berkoordinasi lebih lanjut soal dugaan kebocoran sejumlah data kenegaraan ke publik, data itu merupakan data umum dan bukan data yang terupdate.

"Di rapat dibicarakan bahwa ada data-data yang beredar oleh salah satunya oleh Bjorka, tetapi data-data itu setelah ditelaah sementara adalah data-data yang sudah umum, bukan data-data spesifik dan bukan data-data yang terupdate sekarang, sebagian data-data yang lama untuk saat ini. Hanya tim lintas kementerian/lembaga dari BSSN, Kominfo, Polri dan BIN tentu akan berkoordinasi untuk menelaah secara mendalam," ucapnya.

"Bahaya di dalam ruang digital itu adalah tentunya tindakan kriminal digital. Ini yang harus kita jaga bersama-sama, bangun kerja bersama. Berbeda pendapat, itu normal dalam demokrasi, dihormati dalam demokrasi. Tapi pada saat untuk kepentingan negara secara keseluruhan, marilah kita jaga kekompakan," ucapnya lagi.

Johnny G. Plate juga menegaskan pemerintah akan terus melakukan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan berharap dengan disahkannya RUU PDP dapat menjadi payung hukum baru untuk menjaga ruang digital di Tanah Air.

"RUU PDP telah disetujui di rapat tingkat I oleh Panja Komisi I DPR RI dan pemerintah. Kami sekarang tentu menunggu jadwal untuk pembahasan dan persetujuan tingkat II yaitu rapat paripurna DPR. Mudah-mudahan nanti dengan disahkannya RUU PDP menjadi Undang-Undang PDP akan ada payung hukum baru yang lebih baik untuk menjaga ruang digital kita," pungkasnya.