Kabar Baik Untuk Pekerja Kreatif, Karya Lagu dan Lukisan Sudah Bisa Jadi Agunan Untuk Pinjaman ke Bank

Kabar Baik Untuk Pekerja Kreatif, Karya Lagu dan Lukisan Sudah Bisa Jadi Agunan Untuk Pinjaman ke Bank
Kabar Baik Untuk Pekerja Kreatif, Karya Lagu dan Lukisan Sudah Bisa Jadi Agunan Untuk Pinjaman ke Bank

Lambeturah.co.id - Bank kini bisa memberikan pinjaman kepada para kreatif dengan Jaminan dari kekayaan intelektual sebagai agunan.

Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. PP yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan Anto Prabowo mengatakan, bahwa jaminan ada yang sifatnya pokok dan tambahan.

"Semua kriteria sudah diatur oleh OJK sehingga jika ada bentuk baru maka pengakuan terhadap hal tersebut tentunya mengikuti kriteria yang sudah ada," ucapnya dilansir dari detikcom, pada Senin (18/7/2022).

"Atau yang sifatnya hak cipta terhadap lagu tentu yang berwenang bisa menentapkan nilainya sehingga bank memiliki ukuran terhadap nilai jaminan," tambahnya.

Agunan merupakan sebuah jaminan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit tersebut.

"Dipelajari dulu terkait valuasinya," kata Direktur Utama PT Bank CIMB Niaga Tbk Lani Darmawan.

Lani mengatakan untuk skema agunan ini sangat tergantung dari tingkat risiko masing-masing bank yang akan melakukan prinsip syariahnya.