Kabur Dari Karantina, Rachel Vennya Bakal Kena Sanksi Pidana

Kabur Dari Karantina, Rachel Vennya Bakal Kena Sanksi Pidana
LambeTurah.co.id - Kasus Rachel Vennya kabur dari karantina usai bepergian dari Amerika Serikat berbuntut panjang. Mantan istri Niko Al Hakim itu bakal terkena sanksi pidana.

Kapolda Irjen Pol Mohammad Fadil Imran menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut. Dia menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas mafia karantina.

"PMJ akan usut tuntas sebagai jawaban Kami akan usut tuntas tanpa pandang bulu terhadap siapa saja yang terlibat dalam mafia karantina,” ujar Fadil Imran saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (18/10).

Medina Zein Dilaporkan Oleh Sosialita Surabaya ke Polda Metro Jaya



Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan jika pihak kepolisian akan memberikan sanksi pidana untuk Rachel Venya.

"Ya jelas kan ada UU karantina ada UU wabah penyakit. Kalau gak ada sanksi pidana polisi gak urus dong,” ungkap Yusri.

Polda Metro Jaya pun sudah melayangjan surat pemannggilan kepada Rachel Vennya. Dan Rachel diagendakan menjalani pemeriksaan pada Kamis (21/10) mendatang.

"Tadi Pak Kapolda menyampaikan,  kami akan selidiki secara tuntas bahkan satgas pun akan kami bentuk untuk mengawasi tentang karantuna karena ini sangat-sangat berbahaya,” ucapnya.

“Ketentuan dari negara ini kita harus karantina 5 hari, ini upaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Tetapi yang bersangkutan tidak melaksanakan, akan kita proses,” tambahnya.

Selain Rachel, dua orang lainnya juga akan turut dipanggil. Kata Yusri, seluruh proses pemeriksaan bakal dilakukan secara terbuka.

“Ya nanti semuanya akan kita periksa, gak ada yang kita tutupi,” pungkasnya.