KAI Laporkan Razman Arif Nasution Terkait Dugaan Penipuan Berkedok Ijazah Palsu

KAI Laporkan Razman Arif Nasution Terkait Dugaan Penipuan Berkedok Ijazah Palsu
KAI Laporkan Razman Arif Nasution Terkait Dugaan Penipuan Berkedok Ijazah Palsu

Lambeturah.co.id - Organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) melaporkan Razman Nasution ke Polda Metro Jaya terkait diduga atas kasus penipuan berkedok ijazah palsu, pada Jumat (29/7/2022).

"Kami dari kongres Advokat Indonesia yang ditunjuk oleh presiden dan sekjen KAI untuk membuat laporan pidana terhadap sodara Razman Arif Nasution, laporannya sudah diterima yang kami laporkan adalah mengenai Razman menggunakan ijazah palsu, karena sudah terkonfirmasi dari LLBT ibu Patra sudah menandatangani ijazah Razman palsu" kata Vice President Bidang Hukum KAI, Petrus Bala Pattyona, di Polda metro jaya, pada Jumat (29/7/2022).

"Pasal yang kami laporkan adalah 263 ayat 2 KUHP menggunakan akta palsu untuk menjadi advokat dan pasal 68 ayat 2 UU sitiknas menggunakan gelar tidak benar ancaman pidananya 6 tahun" tambahnya.

Sebelumnya Universitas Ibnu Chaldun telah menyampaikan bahwa Razman Nasution telah berbohong soal ijazah yang dimilikinya tersebut.

Ia juga menjelaskan keberadaan KAI yang dipimpin Siti Jamaliah Lubis dan Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. KAI yang dipimpin Tjoetjoe adalah pecahan dari KAI yang didirikan Indra Syahnun Lubis.