KAI Pastikan Tiket Kereta Api Tak Kena PPN 12 Persen

Lambeturah.co.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan untuk para pengguna setia layanan KAI Group. Di mana pembelian tiket kereta api tidak dikenakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
Hal itu disampaikan oleh Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko. “Setiap kebijakan pemerintah pasti ada maksud dan tujuannya, adanya kenaikan PPN ini juga bagian dari upaya agar subsidi untuk masyarakat bisa lebih tepat sasaran dan merata. Namun untuk tiket kereta api masyarakat tidak perlu khawatir, tiket kereta api tidak dikenakan PPN 12 persen,” kata dalam keterangan resmi, pada Minggu (29/12/2024).
“KAI terus meningkatkan fasilitas sarana maupun prasarana di stasiun ataupun dirangkaian kereta api agar penumpang merasa nyaman pada saat menunggu di stasiun untuk keberangkatan dan juga merasa nyaman, seru dan aman saat dalam perjalanan kereta api,” tambahnya.
Sementara itu, ia juga menjelaskan, untuk saat ini KAI Daop 1 Jakarta mencatat sudah memberangkatkan sebanyak 588 ribu lebih penumpang pada libur Natal dan Tahun Baru 2025 di tanggal 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.
“Pada hari ini Sabtu (28 Desember), KAI Daop 1 Jakarta sudah memberangkatkan 645.895 penumpang dengan rincian KAJJ sebanyak 537.191 penumpang dan KA Lokal sebanyak 72.704 penumpang,” ujarnya.
“Kursi yang masih tersedia dinamis untuk ketersediaannya selama penjualan tiket periode Natal dan Tahun Baru 2025 masih dibuka dan berjalan,” pungkasnya.