Kajari Lahat Dicopot Gegara Memvonis Pemerkosa Hukuman Ringan

Kajari Lahat, Sumatera Selatan dinonaktifkan sementara usai memvonis rendah tuntutan 7 bulan penjara terhadap kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

Kajari Lahat Dicopot Gegara Memvonis Pemerkosa Hukuman Ringan
Kajari Lahat Dicopot Gegara Memvonis Pemerkosa Hukuman Ringan

Lambeturah.co.id - Kajari Lahat, Sumatera Selatan dinonaktifkan sementara usai memvonis rendah tuntutan 7 bulan penjara terhadap kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Bahkan sejumlah pihak mengkritiknya, salah satunya Hotman Paris

Diketahui, dua pelaku yakni OH, MAP dan GA. Namun GA masih dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Lahat.

Pelaku mulanya dituntut rendah oleh jaksa, selama 7 bulan penjara, dan divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Lahat lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yaitu 10 bulan. 

Vonis dan tuntutan tersebut mengundang kritik dari sejumlah pihak.

Terkait hal itu, Kejagung turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Kejari Lahat dan menonaktifkan sementara jaksa yang menangani kasus tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerkosaan disertai penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 29 Oktober 2022, di sebuah tempat kos di Lahat. 

Jaksa menuntut kedua pelaku dengan 7 bulan penjara, kemudian pada sidang putusan, majelis hakim memutus dua pelaku pemerkosaan berinisial OH dan MAP bersalah melanggar undang-undang yang mengatur tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan dipenjara 10 bulan.

Kemudian, Ayah korban tidak terima atas vonis tersebut dan meminta bantuan keadilan kepada berbagai pihak, khususnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tak hanya itu, Pengacara kondang Hotman Paris juga menyoroti vonis kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Lahat, Sumatera Selatan, yaitu 10 bulan penjara.