Kak Seto Jadi Saksi Ahli Sidang Lanjutan Kasus Kekerasan Seksual Pimpinan SPI Kota Batu, Komnas Anak Beri Tanggapan?

Kak Seto Jadi Saksi Ahli Sidang Lanjutan Kasus Kekerasan Seksual Pimpinan SPI Kota Batu, Komnas Anak Beri Tanggapan?

Lambeturah.co.id - Sidang lanjutan terkait kasus dugaan kekerasan seksual Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, dengan terdakwa JE di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

Seto Mulyadi Selaku Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dihadirkan sebagai saksi ahli psikologi khusus anak tersebut.

Kuasa hukum terdakwa JE, Ditho Sitompul mengatakan, menghadirkan Kak Seto dalam kapasitasnya sebagai ahli psikologi khusus anak, sudah 40 tahun bergelut dibidang psikologi dan juga merupakan Ketua LPAI.

"Kami menghadirkan Kak Seto untuk menunjukkan hal-hal yang sudah terungkap dalam persidangan selama ini. Sebab bagi kami, ada hal-hal yang tidak bisa membuktikan bahwa klien kami sebagai pelaku seperti yang diisukan selama ini," ujar Dhitho, pada Rabu (6/7/2022).

Dalam persidangan, tim kuasa hukum bertanya kepada Kak Seto soal data tunggal dari pihak korban apakah bisa disajikan sebagai alat bukti.

"Kami menanyakan hal itu pada Kak Seto. Apakah dengan satu data tunggal dari korban dapat disajikan menjadi alat bukti. Dan menurut keterangan saksi ahli, bahwa data tunggal itu tidak lengkap," katanya.

"Harusnya ada data pembanding. Misalnya, diperiksa orang-orang di sekitarnya. Seperti orangtuanya. Atau bahkan pelaku juga diperiksa secara psikologi," sambungnya.

Ditho melanjutkan, Kak Seto menegaskan pada sidang kali ini bahwa Lembaga Perlindungan Anak Indonesia yang dipimpinnya adalah lembaga resmi.

"LPAI adalah lembaga yang memiliki legal standing dan kekuatan hukum. Di luar dari lembaga itu tidak memiliki dasar hukum yang tepat. Jika ada yang mengaku-ngaku sebagai aktivis anak meskipun dalam perkara ini bukan lagi anak, maka kapasitasnya patut dipertanyakan," ujarnya.

"Jangan sampai membela anak dengan cara-cara tidak beretika dan berestetika, sebab itu dapat menjatuhkan anak itu sendiri. Karena itu harus disampaikan dengan cara baik seperti pesan Kak Seto," ujarnya lagi.

Sementara itu, Komnas Perlindungan anak menanggapi sebagai Orang yang dikenal sebagai tokoh perlindungan anak atau mungkin lebih tepat orang yg "mencitrakan" diri sebagai tokoh perlindungan anak, sangat tidak patut atau tidak etis bahkan mungkin salah ketika keilmuannya digunakan untuk meringankan terdakwa perkara kekerasan seksual pada anak.

Bahasanya disebut "saksi ahli yang meringankan" pelaku kekerasan seksual pada anak