Kapolsek Parigi Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak Tersangka

Kapolsek Parigi Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak Tersangka
LambeTurah.co.id - Berkas perkara dugaan pemerkosaan yang dilakukan Kapolsek Parigi, Iptu IDGN, terhadap anak tersangka telah dituntaskan oleh Propam Polda Sulawesi Tengah.

Kapolsek Parigi akan menjalani sidang etik hari ini. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Didik Supranoto. Dia mengatakan Bidpropam bakal menggelar sidang kode etik hari ini.

"Bidpropam Polda Sulteng telah bekerja ekstra untuk menyelesaikan berkas perkara oknum IGDN," katanya, dikutip dari Antara, Sabtu (23/10/2021).

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Rachel Vennya Siap Menjalani Hukuman



"Hari Sabtu (23/10/2021) apa pun keputusan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), akan disampaikan kepada publik," sambungnya.

Didik mengatakan sidang etik terhadap Kapolsek Parigi Iptu IGDN akan berlangsung tertutup. Sidang digelar tertutup karena terkait kasus dugaan pemerkosaan anak tersangka.

Kasus pidana umum<span;> oleh IDGN masih dalam proses penyelidikan Direktorat Ditreskrimum Polda Sulteng. Dia mengatakan pihaknya bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan pemerkosaan itu.

"Saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan, bila penyelidikan dianggap cukup, selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat-tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan," ucap dia.

Sebelumnya, Kapolsek Parigi Iptu IDGN juga dipastikan bakal diproses secara pidana buntut kasus dugaan pemerkosaan terhadap S (20), putri seorang tersangka kasus pencurian ternak. Ipdu IDGN juga bakal menerima sanksi etik.