Kartel Minyak Goreng Bakal Disidang KPPU Butuh 1 Bukti Lagi

Kartel Minyak Goreng Bakal Disidang KPPU Butuh 1 Bukti Lagi
Lambeturah.co.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih kumpulkan alat bukti lagi agar bisa membawa kartel minyak goreng ke persidangan.

Ketua KPPU Ukay Karyadi mengatakan terkait status penegakan hukum soal dugaan kartel minyak goreng telah naik ke penyelidikan dan sedang menuju tahap persidangan.

"Kami tinggal butuh satu alat bukti lagi agar bisa dibawa ke persidangan," jelasnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR dikutip dari detikcom, pada Kamis (31/3/2022).

Putri Bambang Pamungkas Jadi Saksi Kasus Penelantaran Anak Laporan Amalia Fujiawati



Terkait dugaan penetapan harga dari beberapa produsen yang diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 5 UU nomor 5 tahun 1999.

Menurut Ukay, KPPU sudah memanggil 44 pihak diantaranya produsen minyak goreng.

"Produsen ini sudah kami panggil hampir semuanya, terutama yang besar-besar," katanya.

Ukay juga mengungkapkan, salah satu alat bukti yang sudah didapatkan KPPU itu adalah alat bukti petunjuk berupa pertemuan yang dihadiri perusahaan minyak goreng.

"Adanya rapat yang diselenggarakan oleh asosiasi yang dihadiri oleh perusahaan-perusahaan minyak goreng. Lalu juga ada informasi dari memeriksa ritel, bahwa mereka selalu dipasok minyak goreng jauh di atas permintaannya sehingga ada upaya menahan pasokan dari produsen maupun distributor," ucapnya.