Karyawan Dipecat Sepihak, Perusahaan Asuransi Ini Diwajibkan Membayarkan Hak Oleh Disnakertrans
Pihak perusahaan beralasan sudah memberikan Surat Peringatan sebanyak dua kali. Namun Tjong Tjie Hauw menolak Surat Peringatan tersebut lantaran tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Tak terima dengan hal tersebut, Tjong Tjie Hauw pun mengajukan permohonan penyelesaian kepada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Disnakertrans) Kota Jakarta Barat agar dapat dimediasikan dengan pihak tempatnya bekerja.
Berdasarkan surat yang diterima dari Disnakertrans Kota Jakarta Barat pada 9 November 2021, pihak Disnakertrans mengeluarkan rekomendasi anjuran untuk Tjong Tjie Hauw dan perusahaan ACA tersebut.
Disnakertrans menganjurkan kepada perusahaan asuransi untuk mempekerjakan kembali Tjong Tjie Hauw dan membayarkan hak-hak pekerja yang b belum diterima.
Selain itu, pihak Disnakertrans meminta agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran yang mereka berikan. Jika keduanya belum mendapatkan kesepakatan, pihak Disnakertrans menganjurkan untuk menyelesaikan melalui Pengadilan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.