Kasus Binomo, Polisi Tetapkan Vanessa Khong dan Adik Indra kenz Tersangka

Kasus Binomo, Polisi Tetapkan Vanessa Khong dan Adik Indra kenz Tersangka
Lambeturah.co.id - Bareskrim Polri telah menetapkan 3 orang tersangka baru terkait kasus aplikasi Binomo. Kini, pacar Indra Kenz yakni Vanessa Khong menyusul sebagai tersangka kasus aplikasi Binomo tersebut.

"Tersangka Vanessa Khongs alias VK (pacar tersangka IK)," ujar Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, pada Minggu (10/4/2022).

Dikatakan Whisnu, ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Brigadir NP Minta Maaf Banting Pendemo Mahasiswa, Kapolda Banten Janji Tindak Tegas



Ketigantya pun disangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

"Nathania Kesuma alias NK (adik dari tersangka IK) dan tersangkaRudiyantoPei alias RP (ayah VK)," katanya.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan 1 Indra Kenz, Wiki Mandara Nurhalim, sebagai tersangka dalam kasus aplikasi Binomo.

"Untuk tersangka Wiky atau WMN ada total kurang-lebih menerima Rp 308 juta," ujar Kasubdit II Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma beberapa waktu lalu.