Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Merugikan Negara hingga Rp8,8 Triliun

Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Merugikan Negara hingga Rp8,8 Triliun
Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Merugikan Negara hingga Rp8,8 Triliun

Lambeturah.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia. Kasus ini merugikan negara hingga Rp8,8 Triliun. 

"Korupsi ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp8,8 triliun. Pengadaan pesawat itu diduga melawan hukum dan menguntungkan pihak Lessor," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, dikutip dari Okezone, pada Rabu (29/6/2022).

Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPPKP) menghitung kerugian negara. Kerugian terjadi karena pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600.

"Kerugian negara ini dalam pengadaan CRJ dan ATR," ucap Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar dan mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus itu. Penetapan tersangka dilakukan ekspos pada Senin tanggal 27 Juni 2022 lalu.

"Yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," tambah dia.

Sampai saat ini total ada lima tersangka dari tiga orang tersangka yang sebelumnya sudah dijerat, ketiganya Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia peridoe 2011-2012 Setijo Awibowo.

Selain itu, Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014 Agus Wahjudo dan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Albert Burhan yang telah dijerat.

Dalam Rencana Jangka Panjang perusahaan (RJPP) periode 2009 hingga 2014 semula merealisasikan beberapa jenis pesawat dalam pengadaan, yakni 50 unit pesawat ATR 72-600. Dimana lima diantaranya merupakan pesawat yang dibeli. Kemudian, 18 unit pesawat lain berjenis CRJ 1000. Dimana, enam di antara pesawat tersebut dibeli dan 12 lainnya disewa.