Kasus Pelanggaran Karantina Rachel Vennya Segera Disidang

Kasus Pelanggaran Karantina Rachel Vennya Segera Disidang
LambeTurah.co.id - Kasus pelanggaran karanrina Rachel Vennya akan segera disidangkan di meja hijau. Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Soal lengkapnya berkas perkara Rachel Vennya dibenarkan oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

"Benar berkas perkara penyidikan Rachel Vennya beserta kekasih dan manajernya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Banten," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Kamis (25/11).

Vincent Verhaag Mendapat Pesan Haru Dari El Barack: Jangan Tinggalin Aku Ya !



Dalam berkas perkara ini, empat tersangka diduga melakukan tindak pidana terkait dengan wabah penyakit menular dan atau kekarantinaan kesehatan.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dan atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pihak Polda Metro Jaya akan segera melakukan pelimpahan tahap dua kepada Kejati Banten yakni tersangka dan baramg bukti.

"Paling minggu sekarang (pelimpahan tahap II), kita buat janji dulu dengan JPU, setelah ada janji kita serahkan," tuturnya.

Setelah pelimpahan tahap dua dilakukan, maka Rachel dan ketiga tersangka lainnya akan segera menjalani proses persidangan.

Sebagai informasi, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pelanggaran ketentuan karantina kesehatan ini.

Keempatnya yakni Rachel Vennya dan Salim Nauderer yang merupakan kekasihnya. Selain itu, juga manajer Rachel, Maulida Khairunnia dan seseorang berinisial OP selaku protokol di Bandara Soekarno Hatta.