Kasus Pemalsuan Sertifikat HGB, Kades Kohod Arsin Diperiksa Bareskrim Polri

Kasus Pemalsuan Sertifikat HGB, Kades Kohod Arsin Diperiksa Bareskrim Polri
Kasus Pemalsuan Sertifikat HGB, Kades Kohod Arsin Diperiksa Bareskrim Polri

Lambeturah.co.id - Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sambangi Bareskrim Mabes Polri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (24/2/2025). Kedatangannya adalah untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk pagar laut di Tangerang.

Arsin tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 13.09 WIB, mengenakan masker, topi, dan jaket hitam.

Saat tiba, ia tidak memberikan pernyataan mengenai statusnya sebagai tersangka dan didampingi oleh kuasa hukumnya, Yunihar.

"Hari ini kami hadir untuk menunjukkan sikap kooperatif. Kami akan mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku," ungkap Yunihar kepada wartawan di Bareskrim.

Sebelumnya, Bareskrim Polri berencana memeriksa Arsin bersama tiga tersangka lainnya terkait kasus pagar laut di Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan pada pekan depan.

Arsin dan tiga tersangka lainnya akan diperiksa untuk mengumpulkan bukti dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Kita lihat, yang jelas minggu depan kami mengundang mereka (untuk diperiksa). Kalau enggak salah, hari Senin atau Selasa sudah kami panggil," ujar Djuhandhani kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

Djuhandhani menambahkan bahwa surat pemanggilan kepada para tersangka telah disampaikan pada hari Kamis (20/2/2025).

"Surat panggilan disampaikan tiga hari sebelumnya. Semoga hari Senin mereka bisa hadir," ujarnya.

Polisi sebelumnya mengungkapkan peran empat tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang.

Keempat tersangka tersebut adalah Kades Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa dari Desa Kohod, SP dan CE.

Polisi sebelumnya membeberkan peran empat tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat dalam kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang.

Brigjen Djuhandhani menjelaskan bahwa keempat tersangka diduga telah bersama-sama memalsukan dokumen.

"Keempatnya diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 hingga November 2024," jelasnya.

Para tersangka juga diduga menciptakan kesan bahwa pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

"Seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga kohod," tambah Djuhandhani.