Kasus Pengancaman, Jerinx SID Diserahkan Ke Kejaksaan Hari Ini

Kasus Pengancaman, Jerinx SID Diserahkan Ke Kejaksaan Hari Ini
LambeTurah.co.id - Berkas perkara kasus pengancaman melalui ITE yang dilakukan Jerinx SID telah dinyatakan lengkap (P21). Pagi ini penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka Jerinx ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Iya benar, besok (pagi ini-red) tersangka Jerinx dilimpahkan ke jaksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi detikcom, Selasa (30/11/2021).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengupayakan mediasi pihak Jerinx dengan pelapor, Adam Deni. Namun, setelah dua kali pertemuan, upaya mediasi tersebut gagal dan Adam Deni memastikan jika akan menyelesaikan kasus ini lewat jalur persidangan.


Trending di Twitter, PBSI Dikritik Netizen Karena Ada Penonton Dalam Ajang Indonesia Masters 2021


"Intinya mediasi tidak akan ada lagi (mediasi). Saya nggak mau damai, hanya memaafkan saja. Cuma kita akan lanjutkan kasus ini sampai selesai sesuai prosedur hukum," ujar Adam Deni di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10).

Kasus bermula dari Jerinx yang dilaporkan Adam Deni karena telah melakukan kekerasan melalui ponsel. Awalnya mereka saling lempar komentar di Instagram, namun tiba-tiba akun Instagram Jerinx menghilang. Kemudian, Jerinx menelepon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.

Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu kemudian menjadi bukti Adam Deni melaporkan musikus tersebut ke kepolisian. Dalam kasus ini, Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.