Kasus Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty Polda Metro Tetapkan 4 Tersangka Baru

"Ada empat lagi nanti, hasil gelar perkara yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/11/2021).
Dalam kasus tersebut keempat tersangka antara lain berinisial FM, ES, R dan SN. Masing-masing memiliki peran dalam aksi penipuan.
Kombes Yusri megatakan, bahwa pihaknya akan segera memanggil keempat tersangka baru guna menjalani diperiksaan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemanggilan tersebut akan berlangsung dalam waktu dekat.
"Akan kita panggil. Kita sedang jadwalkan untuk panggil empat orang tersebut untuk kita periksa sebagai tersangka di Pasal utamanya di 372, 378 dan 262, terhadap adanya laporan beberapa masyarakat yang merasa dirugikan penipuan untuk jadi CPNS," ujar Yusri.
Olivia Nathania dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya dengan tudingan telah melakukan penipuan, yang menjanjikan kepada para korbannya untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri. Pelapor mengklaim ada sebanyak 225 orang yang telah menjadi korban penipuan dalam kasus ini.
Polda Metro Jaya sudah menetapkan Olivia sebagai tersangka pertama dalam kasus ini. Kamis, 11 November 2021, Polda Metro Jaya juga sudah memeriksa Olivia dan memutuskan untuk menahan Olivia selama 20 hari.