Kasus 'Polisi Peras Polisi' Pengakuan Bripka Madih Dinillai Tidak Masuk Akal

Ada terjadi inkonsistensi mana yang benar, tetapi dalam fakta hukum yang kami dapat di sini adalah 1.600, Trunoyudo.

Kasus 'Polisi Peras Polisi' Pengakuan Bripka Madih Dinillai Tidak Masuk Akal
Kasus 'Polisi Peras Polisi' Pengakuan Bripka Madih Dinillai Tidak Masuk Akal

Lambeturah.co.id - Polda Metro Jaya menilai terkait anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih yang mengaku diperas oleh penyidik sebesar Rp 100 juta dan tanah 1.000 m persegi ketika mengurus sengketa tanah milik orangtuanya yang tidak masuk di akal.

Pasalnya, ditemukan fakta jika sisa tanah milik orangtua Bripka Madih tidak sampai 1.000 m persegi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan jika pada 2011, Halimah ibu Bripka Madih melaporkan kasus sengketa tanah ini pertama kali dengan terlapor bernama Mulih. Lalu dalam laporannya luas tanah yang dipermasalahkan hanya 1.600 m persegi, bukan 3.600 m persegi seperti yang diklaim Bripka Madih tersebut.

"Ada terjadi inkonsistensi mana yang benar, tetapi dalam fakta hukum yang kami dapat di sini adalah 1.600," ucap Trunoyudo.

Menurut Trunoyudo, penyidik telah memeriksa 16 saksi terkait perkara tersebut.

dalam agenda konfrontasi klarifikasi perkara Bripka Madih dihadiri oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Irwasda Polda Metro Jaya, Camat, Lurah, RT, RW wilayah Jatiwarna, Bekasi.

Kemudian, dari pihak luar yang menghadiri agenda itu yakni Wali Kota Bekasi Kota, Camat, Lurah, Ketua RW dan Ketua RT wilayah Jatiwarna.