Kasus Tarif Parkir Rp350 Ribu di Malioboro, Pemkot : Proses Hukum!

Kasus Tarif Parkir Rp350 Ribu di Malioboro, Pemkot : Proses Hukum!

Lambeturah.co.id - Belum lama ini sempat vital di media sosial parkir bus sebesar Rp350 ribu di utara kawasan Malioboro, Yogyakarta Akhirnya berbuntut panjang.


Kejadian langsung direspon Pemerintah Kota Yogyakarta dan akan melanjutkan proses hukum pidana bagi para oknum yang terlibat.


Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyatakan rombongan bus wisata tersebut parkir di tempat yang tidak resmi atau tidak berizin. Rombongan bus wisata kemungkinan tidak melalui one gates system di Terminal Giwangan sesuai aturan yang berlaku.


Heru mengaku telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan polisi untuk mengungkap lebih dalam kasus tersebut. Selain disangkakan melanggar PPKM, juga adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.


"Dari informasi itu, kami koordinasi dengan teman-teman Dinas Perhubungan dan kepolisian untuk diproses pidana," ujarnya, Jumat (21/1/2022).



Seorang Gadis Tertangkap Kamera Saat Galau


Perlu diketahui, tempat parkir yang digunakan bus wisata viral ini adalah lahan kosong di Jalan Margoutomo di sisi utara kawasan Malioboro yang di manfaatkan sejumlah orang untuk area parkir.