Kawal Ambulans, Pengendara Motor Ini Malah Ditilang Polisi

Kawal Ambulans, Pengendara Motor Ini Malah Ditilang Polisi
LambeTurah.co.id - Niat ingin membantu lancarnya perjalanan Ambulans, seorang pengendara motor malah ditilang polisi. Hal itu diketahui melalui akun TikTok @sennulvc pada Jumat, (17/12/2021).

Video ini mendapat cukup banyak perhatian dari warganet sehingga menjadi viral di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat polisi menanyakan kepada pengendara motor ini alasan kenapa dia mengawal ambulans tersebut, serta memastikan apakah dia memiliki kewenangan.

Viral Petugas KAI Dapat Pelecehan Seksual Dari Penumpang di Stasiun Bogor



"Apa tujuan Anda mengawal ambulans tadi? Membantu memberikan jalan? Memberikan pengawalan maksudnya? Punya kewenangan enggak kamu tentang pengawalan ambulans?” tanya polisi dikutip dari akun TikTok.

Tidak hanya itu, polisi ini juga menjelaskan terkait pasal apa saja yang dilanggar oleh sang pengendara, serta sanksi yang akan dikenakan.

"Saya jelaskan, Anda sudah melanggar Pasal 69, saya ulangi, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di mana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berhak mengawal ada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” paparnya.

“Jadi kalangan sipil, warga sipil, tidak punya kewenangan melakukan pengawalan. Anda sudah menyalahi aturan, kewenangan. Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu, Anda akan dikenakan pidana,” pungkasnya.