Kejagung Pastikan Tidak Ada Restorative Justice bagi Mario Dandy CS

Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai kasus penganiayaan David Ozora tak layak di-restorative justice.

Kejagung Pastikan Tidak Ada Restorative Justice bagi Mario Dandy CS
Kejagung Pastikan Tidak Ada Restorative Justice bagi Mario Dandy CS

Lambeturah.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai kasus penganiayaan David Ozora tak layak di-restorative justice. Sebelumnya Kejati DKI memastikan tidak akan menawarkan penyelesaian tersebut terhadap korban dan pelaku.

"Saya tegaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan RJ sehingga kami tidak akan menawarkan apa pun baik terhadap korban/keluarga maupun terhadap pelaku," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, pada Minggu (19/3/2023).

"Di samping ancaman hukumannya melebihi batas yang diatur dalam Perja No 15/2020, perbuatan itu sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas terhadap para pelaku," tambahnya.

Ia juga menegaskan tak akan menawarkan opsi restorative justice terhadap pacar Mario Dandy, AG, yang masih di bawah umur. 

"Apa yang dilakukan oleh Kajati DKI saat itu keliru menempatkan RJ dengan diversi khusus untuk AG (sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum). Dengan mengupayakan diversi, bisa dipertimbangkan bagi pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, jadi bukan RJ, karena UU Peradilan dan Perlindungan Anak mewajibkan kepada penegak hukum setiap jenjang penanganan perkara anak diwajibkan untuk melakukan upaya-upaya damai dengan diversi untuk menjamin masa depan anak yang berkonflik dengan hukum," imbuhnya.

"Itu pun syaratnya harus ada pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Jadi, kalau tidak ada, tetap dilakukan proses hukum," tandasnya.