Kejagung Ralat Status Indra Kenz Sebagai Tersangka
Saat ini, Indra Kenz masih berstatus terlapor dalam kasus dugaan penipuan atau investasi bodong aplikasi Binomo.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak sudah memastikan hal tersebut dan meralatnya.
“Ada ralat, ya,” kata Leonard, pada Kamis (24/2/2022).
Ia menyebut pada Senin, 21 Februari 2022, SPDP itu diterbitkan oleh Dirtipireksus Bareskrim Polri.
“SPDP diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa (22/2/2022)," ucapnya.
Bareskrim akan menjadwalkan pemeriksaan kepada Indra Kenz soal kasus dugaan investasi bodong trading binary option Binomo tersebut.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri sendiri batal melakukan pemeriksaan terhadap Indra Kenz, pada Jumat (18/2/2022) lalu.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan ketidakhadiran Indra Kenz karena sedang menjalani pengobatan di luar negeri. Padahal telah dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
"Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan berobat di luar negeri," katanya.