Kejagung Ralat Status Indra Kenz Sebagai Tersangka

Kejagung Ralat Status Indra Kenz Sebagai Tersangka
Lambeturah.co.id - Kejaksaan Agung meralat status Indra Kenz sebagai tersangka pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang sempat tertera tersebut.

Saat ini, Indra Kenz masih berstatus terlapor dalam kasus dugaan penipuan atau investasi bodong aplikasi Binomo.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak sudah memastikan hal tersebut dan meralatnya.

Mobil Vanessa Angel Diperiksa Tim TAA di Kantor Satlantas Polres Jombang



“Ada ralat, ya,” kata Leonard, pada Kamis (24/2/2022).

Ia menyebut pada Senin, 21 Februari 2022, SPDP itu diterbitkan oleh Dirtipireksus Bareskrim Polri.

“SPDP diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa (22/2/2022)," ucapnya.

Bareskrim akan menjadwalkan pemeriksaan kepada Indra Kenz soal kasus dugaan investasi bodong trading binary option Binomo tersebut.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri sendiri batal melakukan pemeriksaan terhadap Indra Kenz, pada Jumat (18/2/2022) lalu.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan ketidakhadiran Indra Kenz karena sedang menjalani pengobatan di luar negeri. Padahal telah dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

"Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan berobat di luar negeri," katanya.