Kejagung Temukan Info Berharga Soal Kasus Ronald Tannur, Sentil Dissenting Opinion Hakim MA

Kejagung Temukan Info Berharga Soal Kasus Ronald Tannur, Sentil Dissenting Opinion Hakim MA
Kejagung Temukan Info Berharga Soal Kasus Ronald Tannur, Sentil Dissenting Opinion Hakim MA

Lambeturah.co.id - Seorang Hakim Agung bernama Soesilo berbeda pendapat di vonis kasasi kasus kematian Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Ronald Tannur

Dia menilai bahwa Ronald Tannur harusnya tetap bisa divonis bebas lantaran dinilai tidak terbukti. Disebut-sebut Hakim Agung Soesilo itu pernah bertemu dengan eks pejabat MA, Zarof Ricar. Zarof saat ini sudah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.

“Ya saya kira informasi ini menjadi informasi yang berharga karena memang beberapa waktu lalu Bawas MA beberapa waktu lalu sudah menyatakan ada pertemuan itu antara ZR dengan Hakim Agung S, tapi tidak dengan konteks perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta pada Rabu (11/12/2024).

“Nah tetapi ternyata dari putusan itu bahwa ada dissenting opinion bahwa hakim S sebenarnya adalah hakim yang setuju dengan putusan PN Surabaya,” tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengaku telah melakukan pemeriksaan soal dugaan adanya pertemuan Zarof Ricar dengan Hakim Agung yang menjadi majelis kasasi perkara Ronald Tannur. 

Zarof Ricar mengaku sempat menyentuh soal perkara Ronald Tannur kepada Hakim Agung Soesilo. Tetapi, MA menyatakan Hakim Agung Soesilo tidak menanggapinya. 

Menurut Harli, Hakim memang mempunyai kewenangan dalam menilai suatu perkara. Tetapi, dia belum dapat memastikan jika Hakim Soesilo bakal dimintai keterangannya oleh penyidik dalam mendalami terkait dugaan pemufakatan jahat.

“Nah kita mau menyatakan tentu setiap hakim memiliki keyakinan masing-masing dalam menilai sesuatu perkara, namun saya kira apakah yang bersangkutan perlu dimintai keterangan dalam kaitannya dengan ini, tentu sangat tergantung dengan urgensi dari kaitan dengan perkara ZR,” ujarnya.

“Nanti kita tunggu apakah penyidik akan perlu mendalami. Sesungguhnya walaupun berdasarkan hasil Bawas tidak ada masalah dalam pertemuan tersebut, tapi dalam putusan ternyata yang bersangkutan sependapat dengan hakim di PN Surabaya untuk membebaskan Ronald Tannur,” sambungnya.

Namun demikian, Harli menyatakan jika informasi soak putusan kasasi Ronald Tannur itu bakal disampaikan ke penyidik.

“Saya kira itu menjadi perhatian dan tentu ini akan kami informasikan kepada penyidik. Apakah penyidik ini menganggap ini sebagai informasi yang sangat urgent untuk dilakukan pendalaman, saya kira kita tunggu,” pungkasnya.