Kejagung Temukan Uang Rp 5,5 Miliar di Bawah Kasur Hakim Ali Tersangka Kasus CPO

Lambeturah.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menemukan uang tunai asing senilai Rp5,5 miliar ketika melakukan penggeledahan di rumah Hakim Ali Muhtarom, anggota majelis hakim yang memberi vonis lepas tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyampaikan penggeledahan itu dilakukan penyidik di rumah Ali yang ada di Kawasan Jepara, Jawa Tengah, pada Minggu (13/4/2025).
"Dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok dengan mata uang asing (pecahan) 100 USD. Jadi kalau kita setarakan dikisaran Rp5,5 miliar ya," katanya dikutip pada Rabu (23/4/2025).
"Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana akhirnya itu ditunjukkan dibuka diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur," tambahnya.
Dengan demikian, ia mengatakan saat ini penyidik sedang mendalami asal usul uang yang ditemukan itu. "Itu juga yang mau didalami. Apakah itu aliran itu yang belum digunakan atau memang itu simpanan dari yang lain, kita belum tahu," pungkasnya.