Kejari Bebaskan Tersangka Pencuri Motor demi Biaya Istri Melahirkan, Korban Tersentuh dan Memaafkan

Kejari Bebaskan Tersangka Pencuri Motor demi Biaya Istri Melahirkan, Korban Tersentuh dan Memaafkan
Lambeturah.co.id - Tersangka pencurian motor berinisial MA resmi dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, Sulawesi Selatan.

Dia juga seorang pedagang sayur yang mendapatkan restorative justice dari Kejari Takalar tersebut.

MA mengaku kepada Jaksa, terpaksa mencuri kendaraan bermotor karena membutuhkan biaya untuk istrinya melahirkan.

Ibunda Ustaz Solmed Meninggal Dunia



Motor tersebut digadaikan MA setelah mencuri dengan harga Rp.1,5 juta.

Namun, tak berapa lama, MI akhirnya ditangkap polisi dan ditahan selama 2 di Rutan Polres Takalar, Sulawesi Selatan.

Sementara itu, sang korban tersentuh hatinya untuk memaafkan MA, karena melihat perjuangannya demi keluarga.

Bahkan, Salahuddin yang juga Kajari Takalar tidak bisa menahan rasa harunya hingga meneteskan air mata.

Akhirnya Kajari Takalar mengehentikan kasus tersangka berdasarkan restorative justice, sesuai peraturan yang ada.

Setelah dibebaskan, MA dan korban saling bertemu dan berdamai. MA juga meminta maaf kepada korban hingga bersalaman. MA juga mengembalikan motor yang telah dicurinya.

Selain itu, Kejari Takalar juga berbaik hati memberikan santunan berupa uang kepada MA.