Kejari Ketapang Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Warga Tiongkok dalam Kasus Pencurian 774 Kilogram Emas

Lambeturah.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melalui Kasi Intelijen, Panter Rivay Sinambela, memastikan akan mengajukan kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak terhadap Hao Yu (48), seorang warga negara Tiongkok yang didakwa mencuri 774 kilogram emas dari wilayah Kalimantan Barat.
"Kita wajib kasasi. Sebelumnya dari hasil sidang di Ketapang putusannya terdakwa akan dikenakan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara," ujar Panter saat dihubungi pada Selasa, 14 Januari 2025.
Pengadilan Tinggi Pontianak pada 13 Januari 2025 memutuskan bahwa terdakwa Hao Yu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam petikan putusan pidana tersebut, disebutkan pula bahwa terdakwa harus segera dibebaskan dari tahanan.
Sebelumnya diberitakan, Hao Yu dituduh melakukan kegiatan pertambangan ilegal di sebuah terowongan tambang yang berstatus pemeliharaan, yang tidak diperuntukkan untuk kegiatan produksi.
Terdakwa diduga menggunakan alat berat untuk mengeruk emas di lokasi tambang yang berada di Kabupaten Ketapang tersebut.