Kejari Pamekasan di Demo Diduga Belum Menyentuh Ketua dan Bendahara Pokmas Fiktif Desa Cenlecen
Lambeturah.co.id - Kasus Dana Hibah Fiktif Desa Cenlecen Kecamatan Pakong masih bergulir di Kejaksaan Negeri Pamekasan baru menetapkan satu orang tersangka Ustadz Zamahsari.
Kejari Pamekasan menetapkan Zamahsari sebagai tersangka usai dianggap sebagai aktor tidak dikerjakannya dua proyek dana hibah Milik Pokmas Senja utama dan Pokmas Matahari Terbit.
Hal itu juga disampaikan Zainal selaku pegiat anti korupsi Jawa Timur, Karena menurutnya, Ketua dan Bendahara Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit juga bertanggung jawab atas terjadinya kerugian negara akibat tidak dikerjakannya proyek Pokmas tersebut.
“Kedua pokmas tersebut tidak akan cair tanpa tanda tangan dari ketua dan bendahara, dan kerugian negara terjadi karena mereka tanda tangan pencairan ke Bank Jatim,” ujarnya.
Diketahui, Pada tahun 2022 Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp185.000.000 untuk Pokmas Matahari Terbit dan Rp185.000.000 untuk Pokmas Senja Utama di Desa Cenlecen.
Anggaran itu dialokasikan untuk pembangunan Plengsengan di Desa Cenlecen. Tetapi realitanya, proyek itu tidak dikerjakan.
Untuk mengelabuhi SPj, Zamahsari menggunakan foto proyek saluran irigasi yang bersumber dari program APBD Kabupaten Pamekasan.