Kejati Ungkap Dugaan Korupsi di BUMD Lampung Sebesar 271,5 Miliar
Lambeturah.co.id - Kejati tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pada perusahaan BUMD di Lampung yakni PT Lampung Jaya Utama (LJU), dan PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Munculnya dugaan ini saat proses pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) atas pengeboran minyak bumi di Lampung.
Nilai Participating Interest itu diterima Pemprov Lampung lewat PT Lampung Energi Berjaya anak dari perusahaan PT Lampung Jaya Utama yakni sebesar USD 17.268.000 atau senilai Rp 271.557.614.910.
Armen Wijaya selaku Aspidsus Kejati Lampung mengatakan, ditemukannya indikasi dugaan korupsi pada kasus itu usai pencairan dana Participating Interest dari Pertamina Hulu Energi.
"Jadi, Pemerintah Provinsi Lampung melalui SKK Migas itu ada pengeboran minyak yang berlokasi masuk di wilayah Lampung, kemudian Pemprov Lampung mendapatkan dana PI dari Pertamina Hulu Energi," katanya, dikutip pada Minggu (10/11/2024).
"Lalu penerima harus melalui BUMD atau PT yang tidak melakukan kegiatan lainnya hanya khusus migas, maka dari itu dibentuklah PT LEB lalu uang itu ditransfer ke PT LEB. Pada proses itu ada indikasi korupsi yang kami temukan terkait penggunaan dana nya," tambahnya.
Ia berjanji bakal mengungkapkan secara detail kasus ini pada saat adanya penetapan status tersangka.
"Untuk modus operandinya nanti kita sampaikan pada saat telah kami tingkatkan dan tetapkan tersangka. Kemudian, masalah kerugian kami bakal berkoordinasi dulu dengan lembaga terkait untuk melakukan perhitungan kerugian negara. Setelah, nanti terlihat akan kami sampaikan," pungkasnya.