Keji, Pria di Kediri Buang Istri dan Bayi di Kebun Tebu Hingga Tewas

Pelaku mengaku kepada polisi, kecewa dengan sikap istrinya hingga melampiaskan kekesalan yang berujung korban meninggal dunia.

Keji, Pria di Kediri Buang Istri dan Bayi di Kebun Tebu Hingga Tewas
Keji, Pria di Kediri Buang Istri dan Bayi di Kebun Tebu Hingga Tewas

Lambeturah.co.id - Warga Dusun Pluncing, Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri dibuat geger dengan penemuan seorang ibu muda yang ditemukan tewas bersama bayi yang dilahirkannya, di kebun tebu.

Pihak kepolisian Kediri, Jawa Timur, sudah menahan BS suami dari Retno Wulandari, yang ditemukan tewas bersama bayinya setelah melahirkan di kebun tebu.

Terkait kasus ini, Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah saksi dalam perkara tersebut, hingga mengerucut pada suami korban. 

"Korban meminta untuk mengantarnya menemui seseorang dan dalam perjalanan arah perempatan Tulungrejo ke timur ini tersangka dan korban cek cok, bertengkar," ujarnya di Kediri, pada Jumat (7/4/2023).

"Tersangka kemudian bertukar jaket dengan korban. Tersangka juga memakaikan helm yang dikenakannya kepada korban, kemudian ujung jaket yang dipakai korban diikatkan ke tubuh tersangka," tambahnya.

Kemudian, Tersangka melanjutkan perjalanan ke arah Pasar Brumbung, Kecamatan Kepung, namun sebelum tiba di lokasi pasar, korban terjatuh lagi. Lalu, tersangka kembali menaikkan lagi tubuh istrinya ke sepeda motor.

Tersangka melanjutkan perjalanan lagi masuk ke area perkebunan tebu Dusun Pluncing, Desa Siman, Kecamatan Kepung sekitar pukul 21.30 WIB. Ia berhenti dan meletakkan tubuh istrinya begitu saja.

Korban ditemukan pencari rumput pada Rabu (29/3) dengan kondisi meninggal dunia. Di dekatnya ada bayi yang juga meninggal dunia. Diduga, ia melahirkan bayi tersebut.

Tubuh korban terdapat sejumlah luka, terutama bagian kepalanya. Diduga, luka itu karena korban terjatuh saat dibonceng suaminya.

Pelaku mengaku kepada polisi, kecewa dengan sikap istrinya hingga melampiaskan kekesalan yang berujung korban meninggal dunia.

Kini, Pelaku sudah ditahan di Mapolres Kediri. Ia terancam dijerat pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat (1), (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP tentang Penganiayaan atau kealpaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.