Keluarga Sindikat Pengedar Narkoba Beromzet Miliaran Rupiah

Keluarga Sindikat Pengedar Narkoba Beromzet Miliaran Rupiah
Keluarga Sindikat Pengedar Narkoba Beromzet Miliaran Rupiah

Lambeturah.co.id - Penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten mengungkap sindikat narkoba jenis sabu  jaringan antarnegara yang melibatkan satu keluarga. Polisi membekuk para tersangka di sejumlah lokasi berbeda. 

Awalnya polisi menangkap BY seorang kakek (54) di jalan Tol Cikampek Jawa Barat awal Juli 2022. Dari tersangka disita barang bukti sabu seberat 40 kilogram. 

Ketua bidang Humas Polda Banten Komisaris Akbar Shinto Silitonga  mengatakan Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten, berangkat ke Kalimantan Barat untuk menindaklanjuti isu tentang peran anggota lain dalam sindikat besar narkoba lintas propinsi serta lintas negara itu. 

" Selama hampir  dua  minggu bekerja, penyidik berhasil menangkap ASP alias Putra (25), warga Kubu Raya, Kalimantan Barat," Ungkap Shinto, Kamis (14/7/2022). 

Shinto berkata bertemu dengan Putra, anak kakek dari istri ke 2 yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan. Waktu penggeledahan di tempat tinggal   kontrakannya, polisi menemukan uang dalam jumlah besar, sekitar Rp 366 juta. 

"Selain menyimpan uang hasil kejahatan, ASP alias Putra juga berperan aktif dalam membantu BY alias Kakek untuk perpindahan narkoba dari satu titik ke titik lainnya," ujar shinto. 

Tak berhenti pada situ kakek pula memperalat istri ketiganya berinisial PWT (42) serta tetangganya, seseorang wanita YS (25) buat membuka rekening bank. Hal itu dilakukan kakek agar lebih leluasa melakukan transaksi karena tidak menggunakan rekening pribadi. 

"Namun pasca-pembukaan rekening bank, BY kemudian menguasai buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri. Sehingga, dia dapat melakukan transaksi penyimpanan uang hasil kejahatan narkoba maupun untuk mendukung transaksi narkoba yang diedarkan oleh sindikat ini," kata Shinto. 

Shinto mengungkapkan meminta bantuan pihak bank setempat, penyidik kemudian berhasil menyita uang senilai Rp 598,3 juta yang berasal dari rekening PWT serta Rp 117,4 juta berasal dari rekening YS. Pihaknya menelusuri alur dana menggunakan prinsip follow the money and follow the asset dan total uang yang berhasil disita oleh penyidik di Kalimantan Barat sebanyak Rp. 1,1 M.  

"Untuk membuka transaksi lanjutan dari rekening itu, penyidik  bekerja sama dengan PPAT," kata Shinto. 

Dari fakta penyidikan tersebut, penyidik menambahkan persangkaan tindak pidana pencucian uang pada para tersangka, sesuai dengan pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 1 M dan paling banyak Rp10 M. 

Penyidik juga berhasil mengungkap fakta di Kalimantan Barat bahwa sindikat pengedar narkoba lintas propinsi dan  lintas negara ini melibatkan anggota keluarga inti. Annak dan istri tersangka berperan baik aktif juga pasif dalam aktivitas sirkulasi narkoba, dan  pengelolaan harta kekayaan yang akan terjadi kejahatan narkoba. 

"Anggota keluarga rentan direkrut dan terlibat dalam peredaran narkoba, ini menjadi masukan penting bagi kita bersama untuk diantisipasi dengan edukasi yang masif," ungkap Shinto. 

Pasca penyitaan uang hasil kejahatan narkotika di Kalimantan Barat, penyidikan berlanjut ke Kalimantan Tengah menelusuri kendaraan beroda empat yg dipergunakan sebagai alat angkut bagi sindikat mengedarkan narkoba lintas Kalimantan. Shinto mengungkap, penyidik berhasil menyita 1 unit mobil Daihatsu Feroza nopol D-1561-di serta 1 unit kendaraan beroda empat Wuling Conferno nopol KB-271-xx yg diparkir pada pelabuhan Kumay, Kota Waringin, Kalteng pasca dipergunakan buat mobilisasi sirkulasi narkoba.